Galih Ginanjar dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan. Sementara Pablo Benua 2 tahun 6 bulan dab Rey Utami hanya 2 tahun. Ketiganya sama-sama mendapat denda Rp 100 juta.
Baca: Terjerat Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca: Respon Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar Saat Video Ikan Asin Diputar Saat Sidang
"Kami kan sebagai terdakwa kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan yang kami lakukan tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum," kata Sugiarto Atmowijoyo selaku kuasa hukum Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
"Dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim), padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu," ucapnya.
Galih mengaku akan terus menghadapi kasua tersebut dan melakukan yang terbaik. Ia sudah menyerahkan segala urusan perkaranya kepada kuasa hukumnya.
"Saya sih hadapin aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus. Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik," tutur Galih.
"Ya kita lihat aja nanti dipersidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan," ucapnya.