Setiap harinya kasus hoax penyebaran virus corona (Covid-19) terus bertambah.
Hingga hari ini, Jumat (27/3/2020), setidaknya ada 51 kasus hoax penyebaran virus corona yang ditangani jajaran Polri.
"Jumlah kasus hoax corona yang ditangani Polri terus bertambah. Saat ini menjadi 51 kasus dengan modus operasi iseng, bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," tutur Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Selanjutnya para tersangka di kasus ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca: 8 Sneaker Milik Dian Sastro Dilelang Untuk Bantu Penanganan Covid-19, Harga dari Rp 7 Juta
Agar tidak terjerat dalam ranah pidana, Argo mengimbau masyarakat untuk menahan diri apabila menerima broadcast atau berita dari media sosial.
"Mohon agar disaring terlebih dulu sebelum di sharing kembali ke media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan WA Group sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tambahnya.