Menurut Asgar, Roro termasuk dalam ribuan narapidana yang akan dibebaskan oleh Kemenkumham.
"Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.
Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.