News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Roro Fitria: Berkat Covid-19 Aku Bebas

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNOEWS.COM - Bintang sinetron Roro Fitria (30) akhirnya bebas dari masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat karena berkas perkaranya memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. 10 tahun 2020, tentang pencegahan penularan wabah virus corona (Covid-19).

"Alhamdulillah, berkat covid-19 aku bisa bebas hari ini," kata Roro Fitria ditemui usai bebas di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Sebelum berkasnya dimasukkan sebagai administrasi untuk bebas bersyarat dengan Permen Kemenkumham itu, Roro Fitria sudah mengajukan Perbebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyaraktan (BP).

Diketahui Roro ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2020.

Baca: Bagaimana Membedakan Batuk sebagai Gejala Terinfeksi Covid-19 dan yang Tidak?

Seharusnya, jika tidak menggunakan Permen Kemenkumham, Roro Fitria dinyatakan bebas pada 16 Mei 2020.

"Jadi aku bebas bersyarat dan melakukan program asimilasi dari rumah. Ya, nanti aku juga wajib lapor," ucapnya.

Roro Fitria mengatakan berkas bebasnya diterima Rabu (1/4/2020).

Baca: Setelah Bebas dari Penjara, Roro Fitria Wajib Lapor Melalui Video Call

Baca: Saipul Jamil Belum Bisa Bebas, Kalapas Cipinang Beri Penjelasan

Baca: Aktivitas Lucinta Luna Selama Dititipkan di Rutan Pondok Bambu

Ia dipanggil oleh petugas dan berkasnya lengkap untuk jalani program asimilasi dari rumah.

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Narapidana yang mendapatkan SK dari Kemenkumham dibebaskan dengan program asimilasi di rumah. Terima kasih doanha, saya bahagia dan bersyukur sekali," jelasnya.

Lebih lanjut, Roro Fitria sangat berterima kasih kepada Kemenkumham karena bisa bebas lebih cepat.

"Terima kasih untuk Kemenkumham, alhamdulillah saya sangat bersyukur," ujar Roro Fitria.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.

Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini