Lebih lanjut, Roro Fitria sangat berterima kasih kepada Kemenkumham karena bisa bebas lebih cepat.
"Terima kasih untuk Kemenkumham, alhamdulillah saya sangat bersyukur," ujar Roro Fitria.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.
Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.
Baca tanpa iklan