News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Roro Fitria Ungkap Keinginannya setelah Bebas Bersyarat, Menikah dan Miliki Momongan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Aktris tanah air, Roro Fitria mengungkapkan keinginannya setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (2/4/2020).

Roro menjelaskan, selama di dalam tahanan ia selalu memanjatkan doa.

Terlebih ketika di hari Jumat, ia sering membaca Surah Al Kahfi.

Baca: Roro Fitria Bebas Bersyarat, Bersyukur Bisa Jalani Program Asimilasi di Rumah

Dengan begitu, Roro berharap agar segera diberikan jodoh oleh sang Pencipta.

"Saya selalu berdoa, terutama hari Jumat," terang Roro.

"Saya membaca surah Al Kahfi."

"Supaya saya didekatkan jodoh yang terbaik untuk saya," tambahnya.

Aktris tanah air, Roro Fitria mengungkapkan keinginannya setelah dinyatakan bebas bersyarat untuk menikah dan memiliki momongan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ditemui di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Roro mengaku ingin segera berumah tangga.

Bahkan, ia sudah menginginkan untuk memiliki keturunan.

Itu merupakan cita-cita sang mama, yang ingin menimbang cucu.

"Saya ingin sekali menikah, ingin punya momongan," jelas Roro.

"Saya ingin bilang ke mama, 'mama ini cita-cita mama untuk saya bisa memberikan cucu buat mama'," lanjutnya.

Baca: Roro Fitria Bebas Bersyarat dan Memilih Berhijrah, Jelaskan Kegiatan Selama di Rutan Pondok Bambu

Baca: Bebas Bersyarat, Roro Fitria Ungkap Keluarga Kaget & Nantikan Kedatangannya di Yogyakarta

Diketahui Roro ditetapkan bebas bersayarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminimalisir penularan virus corona.

Berdasarkan surat keputusan yang diterima, ia dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis.

Kebebasan Roro sebagai tindak lanjut dari peraturan yang telah diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Pihak Kemenkumham melakukan minimalisir penularan corona pada narapidana dengan membebaskan sekitar 30.000 orang.

Peraturan itu tercantum dalam Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Roro Fitria ditetapkan bebas bersayarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminimalisir penularan virus corona. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Roro dibebaskan melalui program asimilasi di rumah.

Program terebut dimaksudkan agar para narapidana dapat melaksanakan masa pidana mereka di rumah masing-masing.

"Alhamdulillah, rasa syukur yang sangat mendalam saya panjatkan kehadiran Allah SWT," ucap Roro.

"Atas takdir dan ketetapannya hari ini, tanggal 2 April 2020 saya bebas."

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 berkenaan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19," tutur dia.

"Napi yang sudah menerima SK dibebaskan dengan program asimilasi di rumah," imbuhnya.

Baca: Setelah Bebas Bersyarat, Roro Fitria Ungkap Ingin Kembali ke Dunia Entertain: Saya Sangat Kangen

Baca: Tak seperti Roro Fitria, Saipul Jamil Batal Bebas untuk Cegah Covid-19, Dianggap Tak Penuhi Syarat

Sebelum bebas, Roro menjelaskan proses yang diikuti untuk menjalankan program asimilasi di rumah.

Roro mengatakan dipanggil oleh pihak administrasi pada Rabu (1/4/2020), sore.

Kala itu ia dipanggil terkait kepengurusan berkas untuk mendapatkan kebebasan.

Kemudian, diketahui berkas miliknya dinyatakan sudah lengkap.

Sehingga, nama Roro Fitira dapat terdaftar di dalam program asimilasi di rumah.

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kemarin sore saya dipanggil di register untuk berkas-berkas saya," terang Roro.

"Di mana berkas saya sudah lengkap."

"Dinyatakan untuk bisa dimasukkan ke dalam program asimilasi di rumah," tambahnya.

Sebelum menghirup udara segar, Roro harus melalui beberapa prosedur.

Baca: Update Corona Global, 3 April 2020 Pukul 14.00 WIB: Kasus Baru di AS Bertambah 496, Total 245.373

Baca: Tanaman Herbal dapat Mencegah Virus Corona (Covid 19), Hasil Penelitian ITB, UGM, IPB, UI

Yakni seperti cap enam jari dan juga tiga jari.

Hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan surat kebebasan dirinya.

Setelah memenuhi berbagai persyaratan, Roro bebas dari Rutan Pondok Bambu dan boleh kembali ke rumah.

Ketentuan yang sudah dipenuhi oleh Roro terkait kebebasannya kali ini adalah ia sudah menjalani masa hukuman hingga dua per tiganya.

"Sehingga pada hari ini setelah saya cap enam hari dan cap tiga jari untuk surat kebebasan saya," jelas Roro.

"Hari ini saya dinyatakan boleh pulang."

"Untuk ketentuannya adalah dua per tiga saya di tanggal 16 Mei 2020," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini