Namun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pengawalan sesuai dengan standar prosedur pengawalan dan melakukan tindakan pencegahan sesuai protap Gugus Tugas.
Baca: MUI Ajak Masyarakat Peduli terhadap Tetangga di Tengah Wabah Corona
"Kita tetap lakukan pengawalan untuk kepulangannya dari bandara Mali ke Desa Aliba Kecamatan Abal, Kabupaten Alor," jelas AKBP Marpaung.
Mantan Kanit PJR Ditlantas Polda NTT ini mengatakan, usai dijemput dari pesawat, Hamid dibawa ke sentra gugus tugas di Bandara untuk melakukan tindakan pencegahan sesuai standar penanganan kesehatan gugus tugas terkait Covid-19.
Saat itu, Hamid diarahkan untuk mandi dan mengganti pakaian dengan pakaian baru yang disiapkan.
Setelah itu, Hamid langsung dimasukan ke Mobil Lalu Lintas untuk diantar ke kediamannya.
"Waktu itu, masukan langsung ke mobil lalu lintas, kita minta tidak boleh da-da atau keluarkan tangan dan melambai warga," kata AKBP Marpaung.
Saat tiba di kediamannya, warga mulai berdatangan dan memenuhi halaman rumah hingga ke jalan.
"Tiba tiba banyak masa datang dari berbagai tempat. Massa begitu bagi banyak, kita hanya 14 personil. Saat itu Kapolsek memerintahkan dia untuk menunjukan diri selama 2 menit dan menyapa warga," jelasnya.
Setelah melihat Hamid, warga kemudian berangsur membubarkan diri dan meninggalkan kediaman Hamid. Warga, kata Marpaung, tidak sampai ribuan orang sebagaimana diceritakan.
Tenda Dibongkar
Marpaung mengatakan, sebelumnya pihak keluarga telah memasang tenda untuk penyambutan.
Tenda ini kemudian dibongkar pihak Kepolisian karena perintah tidak boleh ada pengumpulan massa.
Terkait peristiwa itu, pihaknya akan memanggil Hamid untuk memberi keterangan di Polres Alor. Rencananya pemanggilan tersebut dilaksanakan Selasa (7/4/2020).
(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kerumunan Warga Alor Abaikan Protokol & Maklumat Kapolri Saat Jemput Hamid Haan, Ini Klarifikasinya!,
Penulis: Ryan Nong