TRIBUNNEWS.COM - Aktris dan model Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan siaran langsung di Instagram resmi-nya, Kamis (9/4/2020).
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka."
"Atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, dikutip dari Warta Kota.
Berdasarkan keterangan saksi, penyidik kepolisian mendapati adanya kesalahan Vanessa yang tanpa hak menyimpan obat haram tersebut.
Baca: Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Vanessa pun sempat diamankan oleh kepolisian pada 16 Maret 2020 lalu.
Diketahui, Vanessa menyimpan obat Xanax yang masuk dalam psikotropika golongan 4.
"Sesuai peraturan, untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4."
"Dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel), ketentuan pidananya kepemilkian tanpa hak," jelas Kompol Ronaldo.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan obat yang dimiliki Vanessa, tidak sesuai dengan anjuran dokter.
"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa dia memberikan resep xanax 1/2 mg."
"Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," tutur Ronaldo Maradona Siregar.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Vanessa Angel Kini Statusnya Menjadi Tersangka
Di sisi lain, saat ini Vanessa tengah mengandung buah hatinya dengan sang suami, Bibi Ardiansyah.
Kandungan Vanessa kini berusia empat bulan.