News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Hari Ini Vonis, Berikut Rekam Jejak Kasus Ikan Asin yang Seret Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Trio Ikan Asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan ditentukan Senin (13/4/2020) hari ini.

Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis pada ketiganya.

Sidang akan kembali digelar secara telekonfrensi karena pandemi virus corona.

Bagaimana kisah si trio ikan asin hingga ke meja hijau?

Berikut rekam jejak persidangan kasus Ikan Asin:

1.Dari Obrolan untuk Konten Youtube hingga ke meja hijau
Kasus penghinaan di media sosial atau ikan asin ini bermula dari obrolan di konten Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Obrolan ini sempat terucap kata bau ikan asin dari Galih Ginanjar saat ditanya soal masa lalunya saat masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.

Tak terima membuat Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

2.Didakwa Undang-undang pencemaran nama baik dan asusila

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2019. Ketiga terdakwa kasus Ikan Asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami jalani sidang dakwaan pada bulan Desember 2019.

Ketiga mendapat dakwaan pencemaran nama baik dan asusila yang semuanya berhubungan dengan UU ITE. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat Trio Ikan Asin itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca: Kuasa Hukum Galih Ginanjar Optimis Kliennya Bisa Bebas Dari Hukuman

Baca: Hari Ini Sidang Putusan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Ikuti dari Tahanan

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini