News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Hari Ini Vonis, Berikut Rekam Jejak Kasus Ikan Asin yang Seret Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

"“Kamu emosi?” tanya majelis hakim.

“Pasti Pak, siapa perempuan yang tidak emosi. Maaf Pak, saya baru pertama kali (sidang), Pak,” ucap Fairuz dalam persidangan.

Setelah Fairuz pingsan suasana PN Jakarta Selatan semakin memanas karena keluarga Fairuz tak terima atas apa yang terjadi kepada Fairuz.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

4. Tuntutan Trio Ikan Asin berbeda

Meski didakwa dengan dakwaan yang sama, ketiganya mendapat tuntutan yang berbeda. Galih Ginanjar dituntut 3.5 tahun penjara, Pablo Benua 2.5 tahun penjara dan Rey Utami 2 tahun penjara.

Ketiga yang saat ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sama-sama dituntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (24/3/2020). Pablo Benua mengaku tak terkejut dengan tuntutan yang diberikan padanya.

"Kita enggak memprediksi, tapi juga enggak jadi kejutan juga. Karena apapun kita siap pada pembelaan kita," kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rey Utami yang dituntut sedikit lebih ringan dari suaminya berharap pada pledoi yang diajukan pihaknya setelah pembacaan tuntutan agar mendapat hasil yang terbaik.

"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.

Sementara itu Galih Ginanjar yang dituntut jauh lebih lama dibanding Pablo dan Rey menanggapi tuntutan JPU dengan santai.

"Saya sih hadapi aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju ajaterus," kata Galih Ginanjar usai persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini