News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Kuasa Hukum Galih Ginanjar Optimis Kliennya Bisa Bebas Dari Hukuman

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang sidang putusan Galih Ginanjar atas kasus Ikan Asin yang menyeret namanya, Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih mengaku optimis kliennya bebas dari hukuman.

Sebab, Sugiyarto menilai laporan yang diajukan Fairuz A Rafiq sebagai pelapor banyak yang dirasa olehnya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Kami optimis mas, sebab kalo kita lihat dari BAP, dari video yang dilaporkan itu, fakta-fakta persidangan, dan keterangan para saksi, perkara ini berawal dari asumsi yang kemudian dipaksakan menjadi image orang sebagai suatu tindak pidana baik UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentangITE dan atau pasal. 310, 311 KUHP," jelas Sugiyarto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

"Karenanya optimis kami berdasar pada laporan pelapor yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelapor adalah merupakan laporan dan Berita Acara Pemeriksaan yag cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Fakta Hukum itu sendiri. Dan semua yang cacat hukum harus bebas demi hukum," terangnya.

Baca: Hari Ini Sidang Putusan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Ikuti dari Tahanan

Baca: Ussy Sulistiawaty Sempat Khawatir Hamil Saat Wabah Virus Corona, Kini Cek Kandungan Dua Bulan Sekali

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

Sugiyarto mengatakan dalam video yang berudarsi sekira 30 menit itu, Galih Ginanjar tak pernah menyebutkan soal organ intim Fairuz.

Sehingga menurutnya, BAP yang diajukan Fairuz tak sesuai dengan fakta persidangan. Terutama saat pemutaran video wawancaea Rey Utami dan Galih Ginanjar.

"Lebih parah lagi, bahwa di dalam video yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana keterangan-keterangan pelapor dalam pemeriksaannya di polisi, yang kemudian termuat dalam BAP terkait dengan ucapan Galih Ginanjar. Ternyata begitu video itu diputar dan kita saksikan bersama-sama tidak ada dan atau terdapat bahawa Galih Ginanjar mengucapkan sebagaimana yang di Laporkan oleh pelapor," tutur Sugiyarto.

Sidang putusan trio Ikan Asin akan kembali digelar secara telekonfrensi hari ini. Para terdakwa tak akan dihadirkan di Pengadilan dan akan menjalani sidang dari tahanan Polda Metro Jaya.ยน

Baca: Luna Maya Lakukan Rapid Test karena Khawatir Jadi Pembawa Virus Corona, Apa Hasilnya?

Baca: Kisah Korban Hendi si Penakluk 80 Janda, Terbuai Wajah Tampan Harta Terkuras Usai Minum Kopi Bareng

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Sidang Vonis Melalui Teleconfrence
Hari ini sidang putusan atau vonis Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan kembali digelar secara telekonfrensi.

Ketiga terdakwa akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya sembari mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

"Iya mas, sidang Galih Ginanjar cs hari ini dengan agenda putusan masih secara teleconfrence," kata Sugiyarto.

"Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metrojaya. Target waktu kita sidang pukul 13.00 WIB," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini