News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Kuasa Hukum Galih Ginanjar Optimis Kliennya Bisa Bebas Dari Hukuman

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Jelang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat klienya itu. Sugiyarto mengku sudah sempat berkomunikasi dengan Galih.

Apabila hasil putusannya tak sesuai harapan. Pihak Galih Ginanjar siap mengajukan upaya hukum lainnya.

"Sudah berkomunikasi, mas Galih biasa saja Mas," katanya.

"Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya mas," ujarnya.

Sekedar info Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3.5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Sementara untuk pasangan Pablo Benua dan Rey Utami mendapat tuntutan yang lebih ringan, Pablo dituntut 2.5 tahun dan Rey 2 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini