Jelang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat klienya itu. Sugiyarto mengku sudah sempat berkomunikasi dengan Galih.
Apabila hasil putusannya tak sesuai harapan. Pihak Galih Ginanjar siap mengajukan upaya hukum lainnya.
"Sudah berkomunikasi, mas Galih biasa saja Mas," katanya.
"Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya mas," ujarnya.
Sekedar info Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3.5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Sementara untuk pasangan Pablo Benua dan Rey Utami mendapat tuntutan yang lebih ringan, Pablo dituntut 2.5 tahun dan Rey 2 tahun penjara.