News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis telah dijatuhkan hakim pada trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Fairuz A Rafiq, membuahkan hasil vonis hukuman berbeda kepada Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Diketahui, vonis terberat dijatuhkan pada Galih Ginanjar. Mantan suami Fairuz A Rafiq ini selama 2 tahun 4 bulan.

Sementara itu, vonis penjara Pablo Benua selama 1 tahun 8 bulan, Rey Utami selama 1 tahun 4 bulan.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo dalam persidangan virtual digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Kemarin trio ikan asin tidak ke Pengadilan, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua mengikuti sidang dari Rutan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Galih, Sugiyarto merasa keberatan dengan vonis majelis hakim persidangan.

"Kami sudah rundingkan, sudah kami musyawarahkan bagaimana seandainya ada putusan yang tidak sesuai harapan kami, maka kami melakukan upaya hukum banding," kata Sugiyarto usai sidang.

Baca: Wulan Guritno Minta Shaloom Putrinya Tetap di Inggris Selama Pandemi Virus Corona

Baca: Sembuh dari Covid-19 dan Kembali ke Rumah, Bima Arya: Saya Belum Bisa Peluk Anak dan Istri

Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Lepas Rindu dengan Keluarga Lewat Video Call

Sugiyarto mengakui, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sudah dibacakan minggu lalu dalam persidangan.

"Tuntutan jaksa itu dari 3,5 tahun penjara, vonis hakim menjadi 2,4 tahun ha. Jadi berkurang 1,2 tahun. Ada pengurangan denda Rp. 100 juta," ucapnya.

"Tapi kami akan tetap melakukan upaya banding," tambahnya.

Galih Ginanjar ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sugiyarto menilai kalau bandingnya akan diterima oleh Pengadilan Tinggi, karena dalam pembacaan putusan, pihak Galih menganggap Hakim membenarkan tidak ada pernyataan kliennya yang terlalu vulgar.

"Majelis mengakui tidak secara vulgar menyatakan organ intim. Dengan demikian, kami menyimpulkan hakim juga masih menggunakan asumsi," ujar Sugiyarto.

Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa. (kolase/dok Tribunnews.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini