News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Pertimbangan Hakim, Trio Ikan Asin Telah Membuat Fairuz A Rafiq Malu
Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa kasus dugaan penghinaan trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan hukuman penjara yang berbeda.

Vonis yang diterima oleh Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Dimana Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya, sementara Majelis Hakim, Jaksa, dan tim penasehat hukum terdakwa dari PN Jakarta Selatan.

Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim didalam persidangan, Agus Widodo.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana sati tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," jelas Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan kepada trio Ikan Asin ini, setelah mendengarkan dakwaan Jaksa, pembelaan terdakwa, dan saksi-saksi persidangan yang dianggap Hakim sebagai pertimbangan dalam membuat keputusan.

"Hal yang meberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," ucap Majelis Hakim.

"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," ujar Agus Widodo, Ketua Majelis Hakim persidangan.

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

Jejak Kasus Ikan Asin, Bermula Dari Konten Youtube Berujung Penjara
Bagaimana rekam jejak kasus ikan asin?

Kasus penghinaan di media sosial atau ikan asin ini bermula dari obrolan di konten Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Obrolan ini sempat terucap kata bau ikan asin dari Galih Ginanjar saat ditanya soal masa lalunya saat masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini