TRIBUNNEWS.COM - Trio ikan asin yang terdiri dari Pablo Benua dan sang istri, Rey Utami serta Galih Ginanjar telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut diketahui melalui video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (13/4/2020).
Sebelumnya, trio ikan asin terjerat kasus pencemaran nama baik atas Fairuz A Rafiq, yang merupakan mantan istri Galih Ginanjar.
Baca: Ingat Trio Ikan Asin? Galih Ginanjar Dapat Vonis Paling Berat Dibanding Rey Utami & Pablo Benua
Baca: Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?
Rey Utami bersama Galih Ginanjar membuat sebuah video dan diunggah di kanal YouTube.
Dalam video itu diketahui Galih Ginanjar menyebutkan kata-kata yang menjadi sumber permasalahan kali ini.
Pernyataan itu kemudian membuat heboh warganet.
Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak terkait ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.
Sidang kali ini dilakukan melalui teleconference terkait pandemi Corona atau Covid-19.
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum berada di ruang sidang.
Sementara seluruh terdakwa berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Vonis Kasus Bau Ikan Asin: Galih Paling Lama, Rey dan Pablo Paling Rendah, Ini Pertimbangan Hakim
Baca: Hari Ini Vonis, Berikut Rekam Jejak Kasus Ikan Asin yang Seret Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo
Dalam sidang itu, majelis hakim telah mengadili Pablo, Rey Utami, dan Galih.
Ketiganya telah dinyatakan bersalah dalam laporan yang dibuat Fairuz.
Majelis Hakim menilai, baik Pablo, Rey, maupum Galih melakukan tindak pidana dengan sengaja.
Di mana dalam tindakan itu, terdapat penghinaan orang lain hingga menimbulkan kerugian bagi Fairuz.