News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pablo Benua, Rey Utami, & Galih Ginanjar Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Diterima Trio Ikan Asin

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar

"Mengadili terdakwa satu Pablo Putera Benua, terdakwa dua Rey Utami," terang Majelis Hakim.

"Dan terdakwa tiga Galih Ginanjar Saputra dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan sengaja."

"Memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," tambahnya.

Baca: Pablo Benua Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Saat Sidang Kasus Ikan Asin Melalui Teleconference

Baca: Hidup di Penjara, Rey Utami dan Pablo Benua Takut Terpapar Virus Corona

Kemudian ketiganya menerima hukuman berupa mendekam di penjara.

Dari trio ikan asin, hukuman untuk Galih dirasa paling berat.

Untuk Pablo diberi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Rey Utami dan Pablo Benua saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020) lalu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sementara sang istri, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan Galih, menerima hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Pablo Putera Benua penjara selama satu tahun delapan bulan," jelas Majelis Hakim.

"Terdakwa dua, Rey Utami penjara selama satu tahun empat bulan."

"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar Saputra penjara selama dua tahun empat bulan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini