"Mengadili terdakwa satu Pablo Putera Benua, terdakwa dua Rey Utami," terang Majelis Hakim.
"Dan terdakwa tiga Galih Ginanjar Saputra dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan sengaja."
"Memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," tambahnya.
Baca: Pablo Benua Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Saat Sidang Kasus Ikan Asin Melalui Teleconference
Baca: Hidup di Penjara, Rey Utami dan Pablo Benua Takut Terpapar Virus Corona
Kemudian ketiganya menerima hukuman berupa mendekam di penjara.
Dari trio ikan asin, hukuman untuk Galih dirasa paling berat.
Untuk Pablo diberi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sementara sang istri, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan Galih, menerima hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Pablo Putera Benua penjara selama satu tahun delapan bulan," jelas Majelis Hakim.
"Terdakwa dua, Rey Utami penjara selama satu tahun empat bulan."
"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar Saputra penjara selama dua tahun empat bulan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)