News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba

Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Hasil Tes Urine Positif Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior, Tio Pakusadewo kembali diamankan pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin (sabu).

Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada Selasa (14/4/2020) setelah peristiwa penangkapan.

"Saat dilakukan pengecekan urine, yang bersangkutan ini positif ada dua, amfetamin dan metamfetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari YouTube beepdo, Selasa.

Ia mengatakan, Tio Pakusadewo dikenai pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 111 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Aktor senior ini terancam mendekam di penjara paling lama selama 20 tahun.

"Ancaman hukumannya lima tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," ungkap Yusri.

Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Ketergantungan Konsumsi Sabu Sejak 2018

Baca: Polisi Buru Pemasok Ekstasi dan Sabu Kepada Tio Pakusadewo

Baca: FAKTA Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ditemukan Alat Isap Sabu di Rumah

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan rapid test corona setelah dilakukan penangkapan.

Hasilnya, Tio Pakusadewo dinyatakan negatif terjangkit virus corona.

"Kami sudah melakukan rapid test untuk mengetahui apakah yang bersangkutan negatif atau positif dalam situasi Covid-19," katanya.

Tio Pakusadewo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Pihak kepolisian diketahui mengenakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan penggerebekan di kediaman Tio Pakusadewo pada Selasa dini hari.

Menurut Yusri, hal tersebut sebagai antisipasi di tengah pandemi virus corona.

Anggota polisi yang melakukan penangkapan harus mengenakan APD, agar mereka tak menjadi orang dalam pemantauan (ODP).

"Ini inovasi karena kita ketahui sekarang pandemi kita enggak tau di mana virus itu berada. Yang ada kita antisipasi yang ada saat ini."

"Gunakan APD adalah bentuk kesiapsiagaan preventif buat anggota jangan sampai nanti yang bersangkutan ODP. Jadi kita antisipasi diri," imbuh Yusri Yunus.

Baca: Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, 18 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu di Rumahnya Jadi Bukti

Baca: KRONOLOGI Penangkapan Tio Pakusadewo, Ganja 18 Gram dan Alat Isap Sabu Jadi Alat Bukti

Baca: Jawaban Tio Pakusadewo Saat Ditanya Polisi Soal Bong, Ya Itu untuk Pakai Sabu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini