Baca: Andre Taulany dan Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly Latuconsina
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dia bilang, keduanya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina.
Saat ini laporan tersebut sudah masuk ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.
Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2020.
"Benar, laporannya sudah masuk," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Namun demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut rincian kasus itu. Sebab, laporan itu baru saja diterima pihak kepolisian.
"Nanti saja ya," pungkasnya.
Baca: Prilly Latuconsina Pahami Niat Andre Taulany dan Rina Nose
Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan karena dugaan mencemarkan nama baik marga Latuconsina dalam acara televisi swasta.
Dalam acara itu, Prilly Latuconsina diketahui menjadi bintang tamu.
Saat berjalannya acara, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan.
Sebaliknya, Rina Nose juga ikut memplesetkan Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukonstraksi.
Alhasil, candaan itu berujung pelaporan dengan dugaan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelapor mengklaim dalam surat LP nya korban dalam kasus ini yaitu seluruh keluarga besar Latuconsina.