Saat berjalannya acara, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sebaliknya, Rina Nose juga ikut memplesetkan Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukonstraksi.
Alhasil, candaan itu berujung pelaporan dengan dugaan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelapor mengklaim dalam surat LP nya korban dalam kasus ini yaitu seluruh keluarga besar Latuconsina.
Baca: Tora Sudiro Sibuk Main Reptil Peliharaannya Selama Pandemi Virus Corona
Baca: Santai Meski Dilaporkan Polisi, Andre Taulany Tetep Lakukan Kegiatan hingga Bagikan Ini ke Instagram
Andre Taulany Minta Maaf
Guyonannya bersama Rina Nose dianggap menghina. Presenter Andre Taulany minta maaf kepada mereka yang bermarga Latuconsina, termasuk artis Prilly Latuconsina.
Andre mengucapkannya ketika Prilly menjadi bintang tamu Ini Talk Show, seperti dikutip Kompas.com di kanal YouTube Ini Talk Show, Selasa (19/5/2020).
"Kemaren tuh waktu Rina ke sini kan ada pleset plesetin nama itu tuh , minta maaf ya, minta maaf, itu enggak ada bermaksud mau menyinggung siapa pun," kata Andre.
Andre menjelaskan, saat itu dia dan Rina tidak bermaksud untuk menghina marga Latucinsina.
"Untuk semua yang bermarga Latuconsina saya atas nama Net TV dan teman-teman mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena itu benar-benar kita enggak sengaja," lanjutnya.
Prilly pun dapat mengerti dan menerima permohonan maaf Andre.
Sebelumnya diberitakan, Prilly Latuconsina menegaskan keluarga besarnya telah memaafkan komedian sekaligus pembawa acara Andre Taulany dan Rina Nose.
Andre dan Rina dianggap telah melecehkan atau menghina marga Latuconsina hingga dilaporkan ke polisi.
"Keluarga besar Latuconsina dari Kampung Pelau, legowo dan menerima permintaan maaf Pak Andre dan Ka Rina Nose," tulis Prilly seperti dikutip Kompas.com dari unggahan Insta Story Instagram-nya, @prilltlatuconsina96, Selasa.
Andre Taulany dan Rina Nose diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (18/5/2020).
Mereka dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Permasalahan bermula usai Andre Taulany dan Rina Nose bercanda melakukan plesetan nama Prilly Latuconsina.
Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media dan banyak yang menyayangkan candaan Andre dan Rina.