Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merencanakan akan menghadirkan saksi ahli atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Andre Taulany dan Rina Nose di suatu acara televisi swasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saksi ahli tersebut dihadirkan bertujuan untuk mengetahui perihal perkara dugaan pencemaran nama baik di media elektronik tersebut.
"Nanti akan kita panggil nanti ada saksi ahli mungkin," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Di sisi lain, Yusri mengatakan pelapor nantinya juga akan menghadirkan saksi dalam perkara tersebut. Total, ada dua saksi yang dibawa oleh pelapor.
"Kalau dari pelapor menyebut ada dua saksi dari dia," pungkasnya.
Baca: Disebut Tante Pemersatu Bangsa Oleh Netizen Indonesia, Siapa Ernie Judojono?
Baca: Sebelum Candaan Marga Latuconsina,Ini Deret Masalah Plesetan Andre Taulany dan Kontroversi Rina Nose
Baca: Anies Apresiasi Masyarakat dan BUMD DKI yang Bahu-Membahu Melawan Corona
Diberitakan sebelumnya, celotehan Andre Taulany dan Rina Nose di suatu acara televisi berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia bilang, keduanya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina.
Saat ini laporan tersebut sudah masuk ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.
Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2020.
"Benar, laporannya sudah masuk," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Namun demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut rincian kasus itu. Sebab, laporan itu baru saja diterima pihak kepolisian.
"Nanti saja ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan karena dugaan mencemarkan nama baik marga Latuconsina dalam acara televisi swasta. Dalam acara itu, Prilly Latuconsina diketahui menjadi bintang tamu.