Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Lucinta Luna didakwa pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika.
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dua dakwaan berbeda terkait 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.
Baca: Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Rabu Besok
"Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Asep Hasan Sofyan, selaku Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat dakwaan.
Polisi menemukan dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.
Ekstasi itu didapatkan Lucinta Luna dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta.
"Ekstasi mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," kata Asep.
Lucinta disebut sempat mencoba beberapa diantaranya dan membawa sisa ekstasi ke apartemennya.
Pada 5 Februari 2020, Lucinta membuang sisa ekstasi ke bak sampah.
Baca: BREAKING NEWS, Berkas Perkara Rampung, Sidang Perdana Lucinta Luna Bakal Digelar 27 Mei 2020
Sedangkan, untuk tujuh butir pil riklona ditemukan polisi saat menggeledah apartemen Lucinta.
Psikotropika itu didapat Lucinta dengan cara membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Lucinta membeli seharga Rp 500 ribu.