Transaksi berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta pada 3 Februari 2020.
Baca: Pemasok Narkoba Bakal Jalani Sidang Bareng Lucinta Luna
"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," ujar Asep.
Psikotropika itu ditemukan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu.
Atas perbuatan itu, Lucinta Luna dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan, dijerat Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat Selasa, 11 Februari 2020.
Pada saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.