Yusri mengatakan bahwa Tio Pakusadewo menjalani proses rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta dan hasilnya dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pada 28 April 2020.
"Hasil assessment saudara TP (Tio Pakusadewo) ini hasilnya adalah perlu adanya rehabilitasi secara medis dan juga rehabilitasi sosial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang perundang-undangan narkotika," ucapnya.
"Dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan," tambahnya.
Baca: Pilih Politik Diam, Ahmad Dhani: Nggak Mungkin Saya Melawan Pemerintahan
Baca: Dulu Kaget Ada Tas Harganya Rp20 Juta, Kini Citra Kirana Hobi Beli yang Bermerek
Yusri mengaku pihaknya masih mendalami hasil asesmen rehabilitasi dari Tio Pakusadewo, dan akan berkoordinasi dengan Panti Rehabilitasi.
"Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak RSKO di Cibubur, Jakarta Timur. Nanti dilihat setelah kita melakukan koordinasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri Yunus mengakui bahwa nantinya pihak kepolisian akan memutuskan setelah mendalami hasil asesmen rehabilitasi Tio Pakusadewo.
"Nanti akan kita gelar apakah kemungkinan hasil assessment untuk rehabilitasi itu bisa kita terima atau tidak," ujar Yusri Yunus.
Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis
Artis Lucinta Luna didakwa pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika.
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (27/5/2020).
Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dua dakwaan berbeda terkait 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.
"Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Asep Hasan Sofyan, selaku Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat dakwaan.
Polisi menemukan dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.