Menahan Tangis Saat Pertama Kali Bicara Kasus Dwi Sasono
Suara bergetar seperti menahan tangis terdengar saat pertama kali Widi Mulia buka suara soal kasus sang suami.
Widi Mulia buka suara setelah sepekan lalu, suaminya, Dwi Sasono ditangkap karena penyalahgunaan narkotika.
Mengenakan serba pakaian putih, Wiid Mulia membuat video pernyataan singkat yang kemudian diunggah di Instagram pribadinya.
Widi Mulia mengucapkan salam dan berterimakasih pada segenap keluarga serta sahabat yang mendukungnya hingga saat ini.
Ibu dari tiga orang anak ini pun juga mengakui bahwa ditahannya Dwi Sasono menjadi ujian berat bagi keluarganya.
"Assalamualaikum Wr. WbTerima kasih tak terhingga untuk keluarga, para sahabat & tim kerja yang setia mendampingi kami dalam ujian hidup yang berat ini," ujar Widi Mulia membuka pernyataan dikutip dari instagram pribadinya, Jumat (5/6/2020).
"Tidak pernah terbayangkan masalah ini akan terjadi pada kami. Ternyata musibah sungguh bisa menimpa siapa saja," ucapnya.
Widi Mulia mengatakan ia ingin terus berkarya demi anak-anak dan kesembuhan suaminya. Ia berharap keluarganya bisa melalui cobaan ini.
"Dan sebagai ibu yang bekerja, saya ingin terus berkarya. Demi ketiga anak kami dan kesembuhan lahir batin Mas Dwi.
Semoga Allah SWT menghendaki,
kami boleh berbahagia bersama lagi setelah melewati cobaan ini," lanjutnya.
New Normal Keluarga Dwi Sasono
Tertangkapnya Dwi Sasono membuat suasana rumah kini tak lagi ada sosok suami dan ayah. Menurut Widi ini adalah new normal untuk dirinya dan keluarganya.
"Sepertinya saya harus ikhlas bahwa ini adalah new normal versi keluarga kami.
Wassalaamu'alaikum Wa Rahmatullaahi Wa Barakaatuh," tutup Widi Mulia dengan senyum getir.
Sekedar informasi, aktor kenamaan Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, sekira pukul 20.00 WIB. Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah guci di atas lemari.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.