News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Dwi Sasono Tak Pernah Sakau Selama di Tahanan Polisi, Janji Tak Konsumsi Ganja Usai Rehabilitasi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Sasono terlihat keluar dari Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan memastikan kondisi aktor Dwi Sasono (40) selama ditahanan baik-baik saja.

Tidak ada kondisi buruk yang dirasakan oleh Dwi Sasono.

Kondisi Dwi Sasono diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

"Pertama tama saya sampaikan kondisi DS saat ini dalam tahap yang bagus," kata Vivick Tjangkung.

Vivick menambahkan, selama ditahanan, suami Widi Mulia itu tidak terlihat sampai sakaw karena ketergantungannya dengan ganja.

"DS (Dwi Sasono) tidak ada sampai begitu (sakaw). Semua balik lagi ke psikologis DS," ucapnya.

Selain itu, Vivick mengatakan bahwa bintang sitkom 'Tetangga Masa Gitu' itu sangat menyesali perbuatannya yang sudah salah mengonsumsi ganja, agar bisa istirahat.

"DS (Dwi Sasono) sangat menyesali dan berjanji dia akan berhenti dan berusaha maksimal mengubah cara dia yang merasa terjerumus sampai saat ini," jelasnya.

Baca: Sang Ayah Berpulang, Barry Likumahuwa Pajang Foto Benny Likumahuwa, I Love You Pap

Baca: Widi Mulia Jenguk Sehari Sebelum Suaminya Direhabilitasi, Dwi Sasono Terlihat Sehat Sebelum ke RSKO

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lebih lanjut, Vivick Tjangkung menegaskan kalau Dwi Sasono merasa dirinya salah besar mengonsumsi ganja selama ini.

"Dan dia bersyukur diselamatkan tuhan," ujar Vivick Tjangkung.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Baca: Disinfektan Berbahaya untuk Pengidap Asma dan Alergi, Ini yang Terjadi Jika Terkena Wajah

Baca: Bersiap Beraktivitas di Masa New Normal, Yuk Kembali Kenali Kembali Cara Penularan Covid-19

Widi Mulia dan Dwi Sasono (kolase/instagram)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini