Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono (40) sudah dua pekan tak bertemu anak-anaknya usai ditangkap polisi karena terjerat narkoba. Ia pun merindukan rumah.
Dwi Sasono kini menjalani kehidupan lain di luar rumah.
Suami Widi Mulia ini dipindahkan dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).
Tim kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy menyebutkan kalau kondisi kliennya dalam keadaan sehat ketika dipindahkan ke RSKO Cibubur.
"Selain itu yang pasti dia (Dwi Sasono) kangen sama keluarga dan pengin pulang ke rumah," kata Muhammad Firdaus ditemui di RSKO Cibubur, Selasa siang.
Firdaus menambahkan bahwa sudah dua minggu ini Dwi tidak bertemu keluarganya.
Hanya saja bertemu dengan sang istri, Widi Mulia di tahanan dan di RSKO.
Baca: Dwi Sasono Tak Bisa Langsung Direhabilitasi, Wajib Jalani Tes Covid-19, Apa Hasilnya?
Baca: Dinikahi Pria 19 Tahun Lebih Tua, Begini Cara Qory Sandioriva Memahami Suaminya,
Baca: Usai Urusan dengan Rinni Wulandari, Kini Lagu Kekeyi Kembali Disebut Mirip dengan Lagu Lain
"Tapi intinya kami beri pengertian harus jalani dan hormati prosesnya, kami meminta dia (Dwi Sasono) untuk sabar. Dia akan jalani semuanya karena sudah konsekuensinya," ucapnya.
Lebih lanjut, Muhammad Firdaus menegaskan kalau ada hikmah yang dirasakan oleh Dwi Sasono dan keluarga atas kasus ini.
"Saya melihat keluarga bersatu untuk membantu mas Dwi sembuh," ujar Muhammad Firdaus.
Baca: Dwi Sasono Tak Pernah Sakau Selama di Tahanan Polisi, Janji Tak Konsumsi Ganja Usai Rehabilitasi
Baca: Polisi Ungkap Alasan Dwi Sasono Direhabilitasi, Suami Widi Mulia Ketergantungan Cannabis
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.