Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.
Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.
Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.
Akhirnya Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tidak ajukan eksepsi
Lucinta Luna tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
Dia Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi?," tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kepada Lucinta Luna melalui sambungan video dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
"Tidak yang mulia," jawab Lucinta Luna.
Sebelumnya, di sidang perdana hari ini Lucinta Luna sempat kebingungan hingga meneteskan air mata.
Ia terlihat kebingungan mengikuti persidangan karena tak didampingi kuasa hukum.
Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.
Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.