"Ya yang berarti nggak boleh dipake untuk terapi hanya untuk penelitian, jadi kalau nggak boleh dipake terapi kan dokter nggak boleh merekomendasikan (untuk jadi obat) dong," terangnya.
Namun, Jefri Nichol mengaku tak mendapatkan jawaban yang memuaskan saat itu.
"Dan penyidik saya dengan gampangnya bilang ‘gak tahu’ gitu doang," bebernya.
"Sesimpel itu, saya nggak dapat pengetahuan yang saya mau dapat dari penyidik saya seharusnya dia ngasih tahu dong," ujarnya.
"Jadi pengolongan narkotika itu sebenarnya ada didalam lampiran UU no 35 tentang narkotika. Di lampiran pertama itu golongan satu apa aja semua masuk ya barangkali nggak dibaca aja tetapi ganja masuk golongan 1 udah yuridis lah ya artinya formil itu sudah ada," ujar Susanto perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kemudian Yang ingin saya sampaikan juga bahwa apa yang tadi disampaikan kenapa ganja nggak bisa dipakai (untuk pengobatan) harusnya bikin aturan dilegalkan dan sebagainya dulu. Misal orang mau buat ganja jadi obat harus ada izinnya untuk membuat itu," jelasnya.