TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak membeli rumah di Jakasampurna, Bekasi, seharga Rp 2 miliar pada 2016, Anya Dwinov belum pernah sekalipun menginjakkan kakinya di rumahnya sendiri.
Mengapa bisa demikian?
Kini, presenter Anya Dwinov masih menunggu putusan perkara Peninjauan Kembali yang didaftarkan Alida Baynizar.
Alida Baynizar alias Alida Sitawati Moearsono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 24 Februari 2020.
Peninjauan Kembali dilakukan Alida Baynizar menggugat perdata, salah satunya Anya Dwinov, setelah dianggap tidak transparan ketika melakukan transaksi pembelian rumah seharga Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat, pada 2016.
Satu bulan setelah Alida Baynizar mendaftarkan Peninjauan Kembali itu, Anya Dwinov mendapatkan surat pemberitahuan pada 26 Maret 2020.
Sepekan kemudian, presenter kondang tersebut menyerahkan surat kontra memori Peninjauan Kembali melalui panitera Pengadilan Negeri Bekasi Sahat Hutagalung pada 7 April 2020.
Baca: Ingat Masa Sekolah, Anya Geraldine Sering Batal Puasa di Warteg
Baca: Ridwan Kamil Ungkap Data Virus Corona Kalah dengan Angka Positif Hamil, Ini Trik Sehat untuk Bumil
"Sekarang saya kembali dalam posisi menunggu, menunggu kapan perkara saya ini selesai," kata Anya Dwinov berbincang, Minggu (21/6/2020) malam.
Sejak membeli rumah di Jakasampurna, Bekasi, seharga Rp 2 miliar pada 2016, Anya Dwinov belum pernah sekalipun menginjakkan kakinya di rumahnya sendiri.
"Kapan saya bisa merasakan apa yang saya bayarkan selama ini. Kapan saya mendapatkan hak saya," ujar Anya Dwinov.
Saat ini Anya Dwinov belum bisa menempati rumahnya itu karena Alida Baynizar yang terus menempuh upaya hukum hingga Peninjauan Kembali.
"Kasus pembelian rumah saya di JakaSampurna masih berlanjut. Sudah 7,5 tahun saya terus bayar cicilan rumah yang pagarnya saja tidak pernah saya pegang," ujar Anya Dwinov.
Setiap bulan, Anya Dwinov menyerahkan sejumlah uang sebagai kewajiban untuk membayar kredit pemilikan rumah atas rumah tersebut.
"Saya selalu bertanya ke diri sendiri, selama ini saya bayar apa ya," ucap Anya Dwinov.
Menurut Perjanjian Kredit terhadap bank yang mengeluarkan KPR, Anya Dwinov membeli rumah sengketa tersebut.