News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7,5 Tahun Mencicil, Anya Dwinov Belum Bisa Menempati Rumahnya, Mengapa?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebriti Anya Dwinov saat menghadiri persidangan kasus perdata yang menyeret dirinya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/3/2017). Anya tersandung masalah hukum setelah rumah yang dibeli, dipermasalahkan oleh ahli waris, Anya dituding tidak transparan mengenai harga jual rumah tersebut senilai Rp 2 miliar. Pihak penggugat, Alida Baynizar pun menginginkan rumah tersebut dikembalikan kepadanya meskipun Anya Dwinov telah mencicil ke pihak bank selama empat tahun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak membeli rumah di Jakasampurna, Bekasi, seharga Rp 2 miliar pada 2016, Anya Dwinov belum pernah sekalipun menginjakkan kakinya di rumahnya sendiri.

Mengapa bisa demikian?

Kini, presenter Anya Dwinov masih menunggu putusan perkara Peninjauan Kembali yang didaftarkan Alida Baynizar.

Alida Baynizar alias Alida Sitawati Moearsono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 24 Februari 2020.

Peninjauan Kembali dilakukan Alida Baynizar menggugat perdata, salah satunya Anya Dwinov, setelah dianggap tidak transparan ketika melakukan transaksi pembelian rumah seharga Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat, pada 2016.
Satu bulan setelah Alida Baynizar mendaftarkan Peninjauan Kembali itu, Anya Dwinov mendapatkan surat pemberitahuan pada 26 Maret 2020.

Sepekan kemudian, presenter kondang tersebut menyerahkan surat kontra memori Peninjauan Kembali melalui panitera Pengadilan Negeri Bekasi Sahat Hutagalung pada 7 April 2020.

Baca: Ingat Masa Sekolah, Anya Geraldine Sering Batal Puasa di Warteg

Baca: Ridwan Kamil Ungkap Data Virus Corona Kalah dengan Angka Positif Hamil, Ini Trik Sehat untuk Bumil

Presenter Anya Dwinov membawakan acara peluncuran produk perawat rambut Furterer di Hotel Fairmont, Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

"Sekarang saya kembali dalam posisi menunggu, menunggu kapan perkara saya ini selesai," kata Anya Dwinov berbincang, Minggu (21/6/2020) malam.

Sejak membeli rumah di Jakasampurna, Bekasi, seharga Rp 2 miliar pada 2016, Anya Dwinov belum pernah sekalipun menginjakkan kakinya di rumahnya sendiri.

"Kapan saya bisa merasakan apa yang saya bayarkan selama ini. Kapan saya mendapatkan hak saya," ujar Anya Dwinov.

Saat ini Anya Dwinov belum bisa menempati rumahnya itu karena Alida Baynizar yang terus menempuh upaya hukum hingga Peninjauan Kembali.

"Kasus pembelian rumah saya di JakaSampurna masih berlanjut. Sudah 7,5 tahun saya terus bayar cicilan rumah yang pagarnya saja tidak pernah saya pegang," ujar Anya Dwinov.

Setiap bulan, Anya Dwinov menyerahkan sejumlah uang sebagai kewajiban untuk membayar kredit pemilikan rumah atas rumah tersebut.

"Saya selalu bertanya ke diri sendiri, selama ini saya bayar apa ya," ucap Anya Dwinov.

Menurut Perjanjian Kredit terhadap bank yang mengeluarkan KPR, Anya Dwinov membeli rumah sengketa tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini