Ia dan Jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Namun sebelumnya, dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola sempat meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.
Alasannya adalah karena tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.
Ia melanjutkan setelah tersandung kasus di KPK, kini Ia tidak lagi mendapatkan gaji sehingga kehidupan keluarganya memprihatinkan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gugat Cerai Zumi Zola yang Masih Dipenjara, Curhatan Sherrin Tharia soal Anak Jadi Sorotan,
Penulis: khairunnisa