Rencananya, sidang perdana permohonan cerai Rio Reifan terhadap Henny Mona digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Kamis (25/6/2020) ini.
Saat ini Henny Mona disebutkan Amel masih down dan tidak menyangka akan digugat cerai Rio Reifan.
Henny Mona tidak pernah menyangka suaminya akan melayangkan permohonan cerai ke pengadilan.
Rio Reifan diputuskan majelis hakim bersalah setelah memiliki, menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu pada 10 Februari 2020.
Vonis Rio Reifan
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rio Reifan divonis majelis hakim hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Rio Reifan dianggap tidak kapok berurusan dengan barang haram tersebut setelah 3 kali ditangkap polisi karena narkotika.
Hal yang memberatkan hukuman Rio Reifan adalah, kasus tersebut terus terulang, setidaknya dalam 3 tahun terakhir ini.
Putusan majelis hakim pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang menuntut Rio Reifan hukuman 2 tahun penjara.
Rio Reifan yang ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram.
Semula, Rio Reifan berharap divonis menjalani rehabilitasi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Pulang ke Rumah Setelah Bebas hingga Gugat Cerai Henny Mona di Pengadilan, Kemana Rio Reifan?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/25/tidak-pulang-ke-rumah-setelah-bebas-hingga-gugat-cerai-henny-mona-di-pengadilan-kemana-rio-reifan?page=all
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko