Hal itu kini membuat rumahtangganya di ambang kehancuran.
Tuduhan ini segera dibantah pihak Zumi Zola lewat kuasa hukumnya saat itu, Hotma Sitompul.
"Kita kan sudah menjadi kuasa hukum dari Zumi Zola. Jadi klien kami sudah diwakilkan dengan saya sebagai kuasa hukum," ujar Hotma Sitompul, di bilangan Senayan saat menggelar jumpa pers, Minggu (5/2/2012).
Dalam keterangan jumpa persnya, Hotma mewakili Zumi Zola mengatakan, pihaknya telah membantah semua tuduhan yang dikirimkan oleh suamiPeni Fernita Putri.
Selain membantah semua tudingan Bernaldi Kadir Djemat, pihak Zumi Zola juga memperingatkan kalau pihak Bernaldi juga harus berhati-hati dengan semua tuduhannya.
Pasalnya jika tak sesuai fakta, ini berarti Bernaldi telah melakukan fitnah.
Sementara itu, Zumi Zola hanya tersenyum simpul selama jumpa pers terkait tuduhan perzinahannya yang dilayangkan Bernaldi Kadir Djemat.
3. Tersandung kasus korupsi
Nama Zumi Zola lantas menjadi sorotan setelah tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Bahkan kini, Zumi Zola masih berada di LP Sukamiskin Bandung setelah divonis penjara 6 tahun atas kasus korupsi itu.
Dikutip dari Kompas.com, Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Zumi Zola juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.