Ada pertengkaran
Aktor dan politikus Zumi Zola kini masih menjalani hukuman penjara. Namun, ia sekali lagi harus menerima kenyataan pahit.
Sang istri, Sherrin Tharia, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar Zumi Zola digugat cerai dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim.
Ia mengatakan kalau Sherrin Tharia mengajukan gugatan cerai sejak 23 Maret 2020.
"Berkas perkara langsung diterima dan diberikan nomor 1244/Pdt.G/ 2020/PA_JS, dan sudah digelar sidang perdana pada 17 Juni 2020," kata Cece Rukmana Ibrahim ditemui di PA Jakarta Selatan, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Dari keterangan Sheerin yang dilamporkan dalam gugatan, pengajuan perceraian tidak mempermasalahkan kondisi Zola yang saat ini masih meringkuk di penjara.
Baca: Hanya Ingin Cerai dari Zumi Zola, Sang Istri Tak Minta Hak Asuh Anak dan Harta Gono Gini
Baca: Zumi Zola Digugat Cerai, PA Jakarta Selatan Sebut Kurang Perhatian Jadi Alasan Sang Istri
Selain dari Sherrin, Pengadilan juga tak mempermasalahkan gugatan cerai istri Zola itu.
"Karena memang dari gugatan itu sendiri berkisar alasannya hanya sekedar perselisihan dan pertengkaran," ucapnya.
Baca: BREAKING NEWS: Masih di Penjara, Zumi Zola Digugat Cerai Istri
Mengenai alasan gugatan cerai, Cece menyebut bahwa Sherrin Tharia sudah tidak betah dengan perselisihan dan pertengkaran yang sering terjadi dengan Zumi Zola.
"Alasan lain kurang perhatian dari pihak tergugat dan penggugat. Cekcoknya nggak dijelaskan kapan, cuma itu aja," ujar Cece Rukmana Ibrahim.
Hingga berita ini diturunkan, Warta Kota masih berusaha memintai keterangan dari pihak Sherrin Tharia dan Zumi Zola soal perceraian ini.
Baca: PA Jakarta Selatan Sebut Zumi Zola Terima dan Ikhlas Istrinya Minta Cerai
Diberitakan sebelumnya, Zumi Zola saat ini berada didalam penjara untuk menjalani hukumam atas kasus penerimaan gratifikasi.
Mantan Gubernur Jambi itu divonis enam tahun kurungan penjara atas kasus penerimaan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Desember 2018.