News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rhoma Irama Bernyanyi saat Pandemi

Bikin Video Soal Batalkan Konser, Mengapa Rhoma Irama Tetap Manggung di Acara Khitanan?

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begadang Rhoma Irama

Ade menjelaskan bahwa gelaran event kembali diperbolehkan setelah dicabutnya maklumat kapolri per tanggal 25 Juni 2020 yang mana kegiatan massal yang menimbulkan kerumunan kini boleh dilakukan.

"Mereka berpatokan ke situ (pencabutan maklumat Kapolri). Dan mereka itu bukan konser, tapi ke undangan, terus Haji Rhoma nyumbang lagu, tidak bisa melarang mereka ke undangan," ungkap Ade Yusuf.

Rhoma Irama dan Bupati Bogor Ade Yasin (kolase/instagram/dok Tribunnews.com)

Pancing Kemarahan Bupati, Minta Diproses Hukum
Aksi Rhoma Irama menyanyi di acara sunatan di Pamijahan Kabupaten Bogor memancing kemarahan Bupati setempat.

Bupati Bogor Ade Yasin geram mendapati kabar bahwa Rhoma Irama tetap manggung di meski sebelumnya sudah dilarang.

Rhoma Irama hadir dalam sebuah acara hajat khitanan kenalannya sebagai tamu undangan.

Sang raja dangdut ini tetap menyanyikan beberapa lagu di atas panggung sehingga mengundang keramaian.

Tidak hanya itu, kehadiran Rhoma Irama di Pamijahan Bogor ini juga turut dihadiri artis Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.

Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.

Padahal, sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sebelumnya sudah melarang rencana konser dan meminta Rhoma Irama dan Soneta memundurkan rencana manggung.

"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.

Ini mengingat Kabupaten Bogor masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Menurut Ade, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nonor 35 tahun 2020.

"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin

Pernyataan Resmi Rhoma Irama Batalkan Konser

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini