TRIBUNNEWS.COM - Pije (41) yang awalnya diduga membakar mobil Alphard milik Via Vallen pada Selasa (30/6/2020), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pije dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran.
Sementara itu, motif pembakaran sejauh ini mengarah ke sakit hati.
Dia mengaku sudah dua kali mendatangi rumah Via Vallen yang ada di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pasalnya, Pije merupakan fans berat pedangdut yang menyanyikan lagu Meraih Bintang tersebut.
Dirinya juga mengaku merasa kecewa, lantaran sudah dua kali datang namun tidak bertemu idolanya.
Tidak hanya itu, pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut juga merasa sakit hati lantaran mendapat sambutan kurang baik saat berada di rumah Via Vallen.
"Dia dua kali ke rumah Via Vallen. Tapi tidak ketemu Via Vallen langsung," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Pije ditemui oleh orang lain, namun sambutannya kurang baik, mengatakan Pije sosok pria yang kotor, lusuh, dan sebagainya.
"Itu pengakuan pelaku," lanjutnya, dilansir Surya.co.id.
Kendati demikian, penyidik Polres Sidoarjo masih mendalami pengakuan Pije karena beberapa kali pernyataannya ngelantur.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah adanya olah TKP, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, rekaman circuit closed television (CCTV), dan keterangan Pije sendiri.
"Sehingga penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Pije Sempat Pura-pura Gila, Polisi: Ngelantur dan Nggak Nyambung