Akibat perbuatannya, Pije sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran.
"Penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan."
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," pungkas Sumardji.
Meski begitu, polisi mengatakan masih melakukan pendalaman terkait kasus mobil Via Vallen dibakar.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Medan/Maurits Pardosi, Surya.co.id/M Taufik)
BERITA REKOMENDASI