"Sehingga total ada empat tersangka yang kami amankan dari kasus peredaran narkoba kali ini. Dimana satu di antaranya adalah seorang publik figur," kata Audie.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Juncto 132 UU No 23 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Ridho Ilahi dan ketiga pelaku lainnya sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kami masih menunggu hasil uji rambut RI di laboratorium forensik Mabes Polri," kata Audie.
Rumah Produksi dan Lokasi Syuting Tempat Transaksi Ridho Ilahi Bakal Diperiksa
Pihak kepolisian kabarnya akan memeriksa rumah produksi dan lokasi tempat Ridho Ilahi syuting.
Sebab, diketahui Ridho melakukan transaksi narkoba di lokasi syuting tempat ia bekerja sebagai artis peran.
"(Transaksi pembelian) Di lokasi syuting. Berapa kalinya yang menyuplai barang ke RI ini masih melakukan pendalaman dari AK (pengedar)" ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ronaldo Maradona Siregar, saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
"Jadi rencana kami akan memanggil dari PH (production house) RI dimana dia (Ridho) bekerja," lanjut Ronaldo.
Diakui Ronaldo tujuan memeriksa PH tempat Ridho bernaung untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai peredaran narkoba dikalangan para publik figur.
"Kami mau mendalami gambaran yang lebih luas tentang bagaimana peredaran ini di kalangan profesi tertentu. Kami perlu melakukan langkah-langkah untuk mendalami. Karena narkoba pernang untuk kami semua," papar Ronaldo.
"(Memanggil pihak PH) Nanti akan kita lihat waktunya. Kita lihat nanti," tutup Ronaldo.
Sekedar info, Ridho telah diamankan dikediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu (27/6/2020) pukul 19.00 WIB.
Atas penangkapan Ridho, pihak Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan barang bukti sabu seberat setengah gram.
(Tribunnews.com/Bayu Indra/Wartakota/: Desy Selviany)