TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani bernapas lega meski divonis bersalah dalam kasus KDRT dan penganiayaan Dipo latief, mantan suaminya.
Sebab, pada 15 Juli lalu, hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Dengan kata lain Nikita Mirzani tak perlu menjalani hukuman di penjara.
Nikita akan dijebloskan ke penjara apabila dalam masa percobaan tersebut ia mengulangi perbuatan serupa.
Sudah bisa tidur tenang
Nikita bersyukur dengan vonis yang diterimanya itu.
Baca: Nikita Mirzani Tak Dipenjara, Pengacara Sebut Hakim dan Jaksa Objektif
Baca: Anak dari Pernikahannya dengan Dipo Latief Diadopsi Sahabat, Ini Alasan Nikita Mirzani
"Akhirnya ternyata memang hakim anggota dan hakim di sana baik-baik. Mereka punya hati nurani, mereka semua melihat fakta di persidangan seperti apa," ucap Nikita saat menjadi bintang tamu di acara Brownis, dikutip dari YouTube Trans TV, Jumat (17/7/2020).
Malam setelah mendapat vonis itu Nikita mengaku langsung bisa tidur nyenyak.
"Alhamdulillah mulai semalam Niki (Rabu) sudah bisa tidur tenang, enak, enggak kepikiran ada sidang atau segala macam," kata Nikita.
Baca: Adopsi Anak Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Akarna Sudah Jadi Anak Aku
Selama enam bulan belakangan, kasus ini diakui Nikita sangat menyita waktunya, sebab ia harus bolak-balik diperiksa polisi maupun menjalani sidang yang membuat pekerjaannya tertunda.
Tidak ada perayaan khusus