TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan rilis terkait penangkapan selebriti CW alias K atau Catherine Wilson.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (18/7/2020).
Catherine Wilson diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di daerah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca: Perjalanan Kasus Naroba Catherine Wilson, Mulai Ditangkap Hingga Resmi Jadi Tersangka
Penangkapan terjadi pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian telah menetapkan Catherine Wilson sebagai tersangka.
Tak sendiri, ia juga diamankan bersama dengan sekuriti rumah berinisial J.
J merupakan sekuriti yang bekerja di rumah Catherine Wilson.
"Ini berhasil kita amankan dua tersangka yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah."
"Dan yang kedua adalah J kerjanya sebagai sekuriti di rumah tersebut," terang Kombes Pol Yusri.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seseorang terkait kasus narkoba ini.
Kombes Pol Yusri menjelaskan, sosok itu berinisial A dan kini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Catherine Wilson Mengaku Sudah 3 Bulan Konsumsi Sabu
Baca: Jadi Tersangka Usai Konsumsi Sabu, Catherine Wilson Menyesal, Kini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Diterangkan, A merupakan penyedia dari barang haram tersebut untuk dikonsumsi oleh Catherine Wilson.
Catherine Wilson diketahui memerintahkan J untuk membeli narkoba jenis sabu kepada A.
"Masih satu lagi yang kita lakukan pengejaran inisialnya A, dia masih menjadi DPO Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya karena memang J ini suruhan dari CW untuk membeli kepada A," jelas Kombes Pol Yusri.
Penangkapan dilakukan berdasar pada adanya laporan dari masyarakat.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan itu.
Dari penelusuran tim mendapati bahwa J sering membeli narkoba untuk digunakan Catherine Wilson.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dan pendalaman tersebut," tutur Kombes Pol Yusri.
"Ada sering J ini membeli barang haram dan penggunanya adalah pemilik rumah," tambahnya.
Saat penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah aktris kelahiran 25 Februari 1981 itu.
Kombes Pol Yusri mengatakan, terdapat dua klip kecil narkoba berjenis sabu-sabu.
Untuk klip pertama ditemukan sabu dengan berat 0,66 gram dan satu lagi seberat 0,43 gram.
Baca: Polisi Ikut Amankan Seorang Petugas Keamanan di Rumah Catherine Wilson, Ini Perannya
Baca: Merasa Bersalah, Catherine Wilson Minta Maaf
Dalam pengamanan tersebut, ditemukan obat-obatan terlarang jenis sabu dengan berat 1 gram lebih.
Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan alat hisap atau bong serta ponsel.
Barang bukti itu ditemukan di dalam tas milik Catherine Wilson.
"Penggeledahan dilakukan kita amankan CW beserta J sekuritinya," ungkap Kombes Pol Yusri.
"Barang bukti dua klip kecil sabu-sabu beratnya yang klip pertama hampir 0,66 gram kemudian klip satu lagi 0,43 gram."
"Sebanyak 1 gram lebih barang bukti yang kita amankan langsung dari tas milik CW bersama dengan alat penghisap," imbuhnya.
Setelah dilakukan penangkapan, baik Catherine Wilson maupun J dibawa ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Di sana, pendalaman dilakukan terkait kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Seperti dengan cek urine, di mana Kombes Pol Yusri menegaskan Catherine Wilson dan J positif narkoba.
Baca: Catherine Wilson Ajak Satpam Rumahnya Konsumsi Sabu-sabu Bareng
Terdapat kandungan mentafetamin yang ditemukan oleh pihak kepolisian terkait tes tersebut.
"Yang bersangkutan kita bawa ke Polda Metro Jaya dilakukan pendalaman."
"Memang benar yang bersangkutan adalah pengguna hasil urine positif kedua-duanya adalah mentafetamin.," pungkas Kombes Pol Yusri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)