Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum diketahui pasti apa yang menyebabkan model sekaligus bintang film Catherine Wilson (39) mengonsumsi narkoba hingga membuatnya ditangkap.
Artis yang akrab disapa ini Keket mengaku baru sekitar tiga bulan ini mengonsumsi sabu-sabu atau selama pandemi covid-19.
Apa alasannya? Manajer Catherine Wilson, Raindy mengaku tak berani menanyakannya langsung pada Catherine Wilson
"Wah saya tidak tahu ya alasan dia pakai sabu karena apa. Karena ketika besuk kemarin, saya tidak mau menanyakan karena takut dia makin terpukul," jelasnya.
Lebih lanjut, Raindy menilai bahwa saat ini, Catherine Wilson masih terus menguatkan diri untuk menjalani proses hukum atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
"Ya saya dan keluarga hanya bisa memberikan dukungan untuk dia agar kuat jalani kasus ini," ujar Raindy.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Baca: Empat Hari di Penjara, Apa Kabar Catherine Wilson di Dalam Sel?
Baca: Fakta Kasus Narkoba Catherine Wilson, Akui Baru 2 Bulan Konsumsi Sabu, Transaksi Lewat Sekuriti
Sudah empat hari Keket mendekam di penjara, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Sampai sata ini, Catherine Wilson masih mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani pemeriksaan untuk polisi melakukan pengembangan dalam kasusnya.
Reindy mengatakan kalau pihaknya sudah membesuk wanita yang akrab disapa Keket itu didalam penjara.
"Kondisinya baik," kata Raindy kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).
Raindy mengatakan kalau wanita kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu tidak berpesan apa-apa kepadanya.
"Dia cuma bilang ya udah, siap jalani proses hukum," ucapnya.
Keket dikabarkan sudah melakukan tes rambut ke Puslabfor Mabes Polri untuk diketahui, sudah berapa lama ia mengonsumsi narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.