News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Kasus Prostitusi Online Artis VS: Sama dengan Hana Hanifah, Izin ke Manajer untuk Pemotretan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M.

Sebab Hana Hanifah saat itu mengaku pergi ke Medan untuk keperluan pekerjaan photoshoot atau pemotretan.

"Memang Hana sudah bicara ke saya ada photoshoot atau pemotretan di Medan, cuma dia tidak kabarin ke saya kapan pekerjaan itu," kata Nico.

Ia mengaku tidak tahu kalau Hana pergi ke Medan dan bahkan tidak tahu melakukan dugaan prostitusi.

"Saya tidak tahu ya. Minggu (12/7/2020) malam, Hana masih kontakan sama saya pukul 19.44 WIB. Dia ngaku ke saya di Jakarta, masih ada buktinya nih percakapan saya sama dia," kata Nico dalam wawancara bersama awak media, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020) malam.

Saat itu Hana Hanifah diamankan bersama dua orang pria yakni seorang yang diduga kaki tangan mucikari dan orang yang memesannya.

Namun demikian, setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan, akhirnya Hana Hanifah dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Hana Hanifah dan orang yang memesannya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus prostitusi online itu.

Sedangkan dua orang dijadikan tersangka dalam kasus itu, yakni kaki tangan mucikari dan muncikari yang hingga kini masih buron.

Baca: Sosok VS, Kerap Tampil Seksi, Sempat Dituding Jadi Selingkuhan Richie Five Minutes

Baca: Pengakuan Lengkap Manajer VS, Benarkan Penangkapan di Lampung Hingga Nasib Pekerjaan

Dibayar 30 Juta

Dilaporkan TribunLampung, VS diamankan oleh polisi pada Selasa (28/7/2020) malam bersama dua orang muncikari MAZ dan MM serta pria berinisal S yang menjadi pengguna jasa.

Tarif kencan VS diduga sebesar Rp 30 juta, sama dengan tarif Hana Hanifah.

Uang sebesar itu, separuhnya telah di transfer, dan sisanya dijanjikan untuk dibayar di lokasi.

"Ada bukti transfer Rp 15 juta dan uang tunai Rp 15 juta. Barang bukti lain, kami menemukan satu kotak alat kontrasepsi serta empat unit ponsel. Bahkan ada bukti chat di handphone-nya, dimana VS ini menawarkan jasa kencan kepada rekanan MAZ dan MM," beber Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, Rabu (29/7/2020).

Modus yang dilakukan oleh terduga muncikari ini adalah menawarkan kepada klien melalui aplikasi chatting online.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini