Sedangkan sang pemesan, yakni S telah ditetapkan sebagai saksi.
S disebutkan merupakan seorang pengusaha asal Lampung yang ditemukan berada di dalam kamar bersama VS.
Saat melakukan penangkapan pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti.
Satu di antaranya adalah temuan berupa alat kontrasepsi atau kondom.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 30 juta.
Di mana Rp 15 juta berupa uang tunai, dan Rp 15 juta lainnya dalam transfer rekening.
Dengan temuan uang tersebut diduga merupakan pembayaran untuk VS terkait prostitusi online.
Baca: Selain Uang Tunai Rp15 Juta, Bukti Transfer dan Alat Kontrasepsi, Polisi Temukan Bukti Chat Artis VS
Baca: Artis VS Didatangi Kuasa Hukum, Begini Kondisinya Usai Diperiksa atas Kasus Dugaan Prostitusi
Tersangka Melianita Nur dan Maila Kaesa dikenakan tindak pidana perdagangan orang, menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial.
Kemudian kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang.
Melianita Nur dan Maila Kaesa terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, keduanya akan dikenakan denda maksimal Rp 600 juta.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)