News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Pengakuan Artis VS soal Dugaan Prostitusi Online: Tak Lakukan Apapun hingga Masih Berpakaian Utuh

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. - Artis VS akhirnya buka suara setelah namanya terseret dalam dugaan kasus prostitusi online dan ditangkap di Lampung.

Sedangkan sang pemesan, yakni S telah ditetapkan sebagai saksi.

S disebutkan merupakan seorang pengusaha asal Lampung yang ditemukan berada di dalam kamar bersama VS.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vernita Syabilla di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Saat melakukan penangkapan pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti.

Satu di antaranya adalah temuan berupa alat kontrasepsi atau kondom.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 30 juta.

Di mana Rp 15 juta berupa uang tunai, dan Rp 15 juta lainnya dalam transfer rekening.

Dengan temuan uang tersebut diduga merupakan pembayaran untuk VS terkait prostitusi online.

Baca: Selain Uang Tunai Rp15 Juta, Bukti Transfer dan Alat Kontrasepsi, Polisi Temukan Bukti Chat Artis VS

Baca: Artis VS Didatangi Kuasa Hukum, Begini Kondisinya Usai Diperiksa atas Kasus Dugaan Prostitusi

Tersangka Melianita Nur dan Maila Kaesa dikenakan tindak pidana perdagangan orang, menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial.

Kemudian kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang.

Melianita Nur dan Maila Kaesa terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, keduanya akan dikenakan denda maksimal Rp 600 juta.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini