Namun, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Sebelumnya, pada 2018 lalu, gaya rambut Pasha juga pernah menjadi sorotan.
Kala itu, sosoknya muncul dengan model rambut dikuncir.
Gaya ini dipermasalahkan karena dianggap tak sesuai dengan gaya berpakaian yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Melvina Tionardus)
BERITA REKOMENDASI