TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Salah satu muncikari yang menawarkan artis Vernita Syabilla ternyata sempat mengonsumsi narkoba sebelum diamankan.
Hal itu diketahui saat dilakukan tes urine terhadap Vernita Syabilla dan kedua muncikarinya, yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Dari hasil tes urine, Melianita Nur diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap tiga orang yang telah terlibat dalam dugaan prostitusi online ini.
"Dari hasil tes urine, MNA (Melianita Nur) positif narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," ucap Pandra dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Baca: Artis Vernita Syabilla Ditawarkan Rp 30 Juta, 2 Muncikari Dapat Rp 10 Juta
Baca: BREAKING NEWS, Artis Vernita Syabilla Hanya Saksi, 2 Muncikari Jadi Tersangka Prostitusi Online
Pandra menambahkan, adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 15 juta serta barang bukti transfer senilai Rp 15 juta dan Rp 1 juta.
"Kemudian berupa nota booking di kamar hotel, alat kontrasepsi, dan tiga buah handphone," tuturnya.
Pandra mengatakan, kedua muncikari yang dijadikan tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kebagian Jatah Rp 10 Juta
Artis Vernita Syabilla dijual dengan tarif Rp 30 juta kepada pria hidung belang di Bandar Lampung.
Dari harga tersebut, dua muncikari kebagian jatah Rp 10 juta.
Kedua muncikari yang sudah menjadi tersangka tersebut yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menuturkan, dari hasil penyelidikan, kedua muncikari memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan dengan Vernita Syabilla.
"Dimana muncikari dapat Rp 10 juta, dan masing-masing dapat Rp 5 juta," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).