News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Polisi: Vernita Syabilla Tidak Dijebak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Vernita Syabilla (tengah) dengan dikawal petugas kepolisian dan didampingi penasihat hukum dihadirkan pada konferensi pers terkait prostitusi online yang melibatkan dirinya, di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/7/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis Vernita Syabilla. Kedua tersangka itu yakni Maila Kaesa (31) warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, barang bukti transfer uang Rp 15 juta, dan alat kontrasepsi. Tribun Lampung/Deni Saputra

"S hanya kami mintai keterangan. Yang bersangkutan sudah pulang," kata Kapolresta Yan Budi.

Yan Budi berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Bandar Lampung.

Pasalnya, kasus serupa pernah terjadi di Bandar Lampung beberapa tahun lalu.

"Kami berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua agar tidak terjadi, khususnya di keluarga," ujar Yan Budi.

Baca: Pengakuan Vernita Syabilla Soal Kondom yang Ditemukan di Kamar Hotel Saat Ia Digerebek Polisi

Gaya Hidup

Sementara Sosiolog Kriminal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Pairulsyah menyebut gaya hidup sebagai satu di antara beberapa faktor terjadinya prostitusi yang melibatkan artis.

Ia mengungkapkan hal itu dalam acara Webinar bertajuk Tindak (Tribun Kriminal dan Hukum) yang tayang di TribunTV Lampung, Jumat pukul 15.00 WIB.

Bung Pai, sapaan akrabnya, menjelaskan, dengan gaya hidup yang tinggi, seorang artis membutuhkan uang yang banyak agar gaya hidup itu terpenuhi.

Artis Vernita Syabilla (tengah) dengan dikawal petugas kepolisian dan didampingi penasihat hukum dihadirkan pada konferensi pers terkait prostitusi online yang melibatkan dirinya, di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/7/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis Vernita Syabilla. Kedua tersangka itu yakni Maila Kaesa (31) warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, barang bukti transfer uang Rp 15 juta, dan alat kontrasepsi. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Untuk menghasilkan uang banyak tetapi dengan cara mudah, maka prostitusi menjadi jalan pintas, yang saat ini transaksinya lebih banyak terjadi secara online.

"Jika punya gaya hidup tinggi, maka kebutuhannya juga tinggi, sehingga bisa lari ke hal tersebut," katanya.

Bung Pai menilai kontrol sosial, terutama dari keluarga, bisa menjadi satu dari beberapa solusi. Selain itu, adanya sanksi sosial seharusnya bisa membuat orang-orang yang terlibat dalam prostitusi online menjadi jera. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Pastikan Vernita Syabilla Tidak Dijebak saat Digerebek di Hotel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini