TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menyatakan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS) bukan dengan cara penjebakan.
Melainkan dengan penyelidikan atas laporan yang masuk ke polresta.
"Tidak dijebak. Ungkap kasus ini murni dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan artis nasional," kata Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Pol Yan Budi Jaya, Jumat (31/7/2020).
Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dua muncikari itu adalah Maila Kaesa (31), warga Pamalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Yan Budi menjelaskan polresta masih melakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka muncikari.
Ia belum mengungkap kesimpulan dari pengembangan tersebut.
Termasuk dugaan keterlibatan dua tersangka dalam jaringan prostitusi online artis.
"Masih dalam tahap pengembangan penyidikan," ujarnya.
Baca: Berstatus Saksi Kasus Prostitusi, Polisi Bakal Pulangkan Vernita Syabilla
Sementara artis Vernita Syabilla alias VS yang berstatus saksi sudah dilepas.
Ia pulang ke Jakarta, Kamis (30/7/2020) petang.
Sebelum pulang, Vernita Syabilla didampingi kuasa hukum menghadiri gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung.
Pelantun lagu dangdut 'Koko Tamvan' ini pun sempat mengunggah keberadaan dirinya di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan, melalui Insta Story di akun Instagram miliknya.
Adapun pengguna jasa dalam kasus tersebut, pengusaha asal Lampung inisial S, juga dilepas seusai dimintai keterangan oleh penyidik.