News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Kiyoshi Terjerat Narkoba

Ajukan Pembelaan, Roy Kiyoshi Mohon Diperkenankan Rawat Jalan dan Ungkap Kebutuhannya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paranormal Roy Kiyoshi berpose untuk difoto saat ditemui dalam konferensi pers HUT ke-27 ANTV di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Roy Kiyoshi menjadi salah satu pengisi acara HUT ANTV yang akan digelar pada 14 Maret 2020 mendatang. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

Pada sidang yang digelar secara virtual itu, beragendakan pembelaan atas tuntutan Jaksa.

Roy Kiyoshi sendiri menyaksikan jalannya sidang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca: Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Mohon Direhabilitasi Saja

"Agenda hari ini pembelaan. Kami sudah sampaikan pembelaan, agar Roy menjalani hukuman rehabilitasi rawat jalan," kata Edy Suryono, kuasa hukum Roy Kiyoshi.

Isi pembelaan, lanjut Edy, Roy Kiyoshi minta diperkenankan rehabilitasi rawat jalan, karena tak bisa menjalani pengobatan secara sendiri.

Baca: Roy Kiyoshi: Saya Memang Sakit, Butuh Pengobatan

"Roy butuh keluarga yang harus terus mendampinginya," ucapnya.

Hal tersebut dikarenakan Roy memiliki tiga penyakit akut atau sudah kronis, yakni Paranoid, Insomnia, dan Bipolar.

Polisi membawa presenter Roy Kiyoshi (33) ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Karena penyakit itu sudah lama. Jadi sebenarnya tuntutan Jaksa yang menyebut menuntut enam bulan kurungan penjara karena tiga penyakit itu, ya semua saling berkesinambungan," jelasnya.

Lebih lanjut, Edy Suryono berharap majelis hakim persidangan bisa memutus perkara Roy Kiyoshi dalam sidang putusan yang digelar pada 12 Agustus 2020.

"Semoga saja dikabulkan," ujar Edy Suryono.

Baca: Meski Direhabilitasi, Polisi Pastikan Proses Hukum Roy Kiyoshi Tetap Berjalan

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.

Dalam persidangan yang digelar pada 29 Juli 2020, Roy Kiyosho dituntut hukuman enam bulan kurungan penjara yang dipotong masa hukumamnya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini