TRIBUNNEWS.COM - Sebelum melakukan wawancara, penyanyi Anji mengaku tidak mengenal Hadi Pranoto.
Diketahui Hadi Pranoto merupakan narasumber Anji untuk bicara mengenai obat antibodi Covid-19 untuk konten Youtube Dunia MANJI.
Pada video klarifikasi di kanal YouTube-nya, Anji mengatakan, pertemuan awal Anji dan Hadi Pranoto terjadi pada tanggal 29 Juli 2020, saat berkunjung ke Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung.
"Saya tidak mempunyai hubungan personal dan saya tidak mengenal beliau (Hadi Pranoto) sebelumnya," ucap Anji dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (10/8/2020).
Semantara itu, kuasa hukum Anji, Milano Lubis menampik kliennya yang tak bertanggung jawab terhadap kasus yang menimpanya.
Baca: Usai Anji, Polri Bakal Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan Terhadap Hadi Pranoto
"Sebenarnya bukan buang badan, memang faktanya seperti itu, itu yang sedang terjadi, tidak ada istilah buang badan tidak ada," ucap Milano.
Adapun Anji melalui kanal YouTube dunia MANJI mengunggah sebuah video wawancara dengan Hadi Pranoto mengenai obat antibodi Covid-19.
Tangkapan layar YouTube Anji bersama Hadi Pranoto Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.
Baca: Janji Anji Usai Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Baca: Polisi Bakal Panggil Hadi Pranoto Setelah Periksa Anji Terkait Kasus Konten Obat Covid-19
Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.
Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.