Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Upaya tebus kesalahan
Video wawancara Anji dan Hadi Pranoto diketahui sempat heboh dan disebut kontroversial.
Sebab, di video itu Hadi Pranoto mengklaim menemukan obat covid-19. Anji juga menyapa Hadi Pranoto sebagai prof.
Banyak pihak menyampaikan komentar yang bernada protes dan keluhan.
Mereka juga mempertanyakan kredibilitas Hadi Pranoto sebagai narasumber untuk menjawab masalah covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.
Menyadari hal itu, Anji kemudian membuat video klarifikasi.
"Lalu tentang swab test rapid tes gitu dan akhirnya saya bilang di video klarifikasi saya, bahwa saya bersedia bekerja sama dengan IDI," ucap Anji saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) malam.
Bentuk kerjasama tersebut disebutkan oleh pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto untuk menyampaikan informasi soal uji klinis dari temuan obat covid-19 ini dari Hadi Pranoto.
Baca: Anji: Saya Tidak Menyangka Impact-nya Ternyata Seperti Ini
"Maksudnya bagaimana sih sebuah temuan atau ramuan itu bisa dinyatakan sebagai obat melalui uji ilmiah atau uji klinis gitu," jelasnya.
Siap membantu IDI merupakan bentuk membalas kesalahan Anji atas perilakunya yang mengunggah konten video dengan Hadi Pranoto, berisi tentang membahas temuan obat covid-19.
Baca: Janji Anji Usai Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Penyebaran Berita Bohong
"Jadi itu adalah bentuk pembalas kesalahan saya bahwa saya bersedia melakukan kerja sama gitu, jadi ini bukan titipan-titipan. Tapi saya memang mendapatkan banyak masukan aja dari banyak pihak," ujar Anji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anji: Saya Tidak Mengenal Hadi Pranoto Sebelumnya