"Karena sudah tiga kali somasi enggak digubris. Kami pikir dia mau mengembalikan dengan sukarela nih, eh dia berkilah," terang Herdyan.
Tsania Marwa telah melaporkan Atalarik Syach ke Polres Cibinong pada bulan Maret lalu.
Proses sidang pembagian harta gono gini Tsania Marwa dan Atalarik yang seharusnya digelar Rabu (19/8/2020) kemarin pun terpaksa ditunda.
Baca: Setelah Menikah dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Memilih Menetap di Jakarta
Baca: Kesaksian Angel Lelga Tak Sesuai BAP, Pengacara Vicky Prasetyo Sebut Ada 3 Keterangan Berbeda
Sidang gugatan harta tersebut diajukan Tsania terhadap Atalarik Syach di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor.
Semula, sidang beragendakan pembuktian.
Karena ada pergantian hakim, sidang pembagian harta gono gini Tsania dan Atalarik terpaksa ditunda.
Menurut Herdyan, sidang ditunda sampai 26 Agustus 2020.
Bahkan, lanjut Herdyan, Tsania Marwa sudah menyiapkan semua bukti dokumen kepemilikan harta bersama dengan Atalarik.
Sebagai alat bukti persidangan, Tsania mengumpulkan satu setengah koper besar yang berisi dokumen kepemilikan harta bersama.
Baca: 6 Fakta Rencana Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, soal Restu KD hingga Undang Mantan
Baca: Lesti Kejora Anggap Kedekatannya dengan Rizky Billar sebagai Berkah dari Tuhan
"Kami sudah siapkan bukti-buktinya, seperti surat," ujar Herdyan Saksono, dikutip dari Wartakota.
"Kira-kira ada 1,5 koper. Bukti itu untuk menguatkan dalil-dalil klien kami," tuturnya.
Sementara Tsania Marwa membeberkan rincian harta gono gini yang digugatkan terhadap mantan suaminya.
Disebutnya, jumlah yang dikabarkan senilai Rp 3 ,3 miliar itu merupakan haknya.
Namun, Atalarik Syach menyebut, semua harta yang digugat itu sudah dibawa seluruhnya oleh Tsania Marwa sebelum perceraian terjadi.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) (Wartakota/Bayu Indra)